Demo Image
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Desa, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Luncurkan Inovasi TEPAK ABANE

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Desa, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Luncurkan Inovasi TEPAK ABANE

KECAMATAN Pacet, Kabupaten Mojokerto meluncurkan inovasi Tempat Pelayanan dan Konsultasi Desa Biar Aman Nyaman Sesuai Aturan atau TEPAK ABANE.

Terobosan ini wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa agar tepat anggaran dan berdampak bagi masyarakat.

Camat Pacet Aprianto mengatakan, umumnya pemerintah desa memiliki kelemahan-kelemahan dalam menjalankan roda pemerintah desa.

Utamanya terkait keterbatasan sumber daya manusia dan kurang pahamnya dengan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa. Tak urung kondisi itu dapat mengganggu keberlangsungan roda pemerintahan.

’’Dari persoalan itu, akhirnya Kecamatan Pacet luncurkan inovasi TEPAK ABANE dengan harapan desa akan lebih memahami dan mengerti dalam menjalankan roda pemerintah desa,’’ ungkapnya.

Terdapat sejumlah isu strategis yang dapat dikonsultasikan pada klinik TEPAK ABANE ini.

Di antaranya, perencanaan pembangunan desa. Meliputi RPJM Desa untuk jangka waktu enam tahun dan rencana kerja pemerintah (RKP) desa untuk tiap tahunnya.

’’Lalu ada penganggaran. Meliputi proses penyusunan APBDesa dan perubahan APBDesa yang diharapkan bisa tersusun sesuai dengan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa serta dapat diselesaikan tepat waktu,’’ tegasnya.

Sedangkan pada pelaksanaan, ada penerimaan pendapatan dan pengeluaran atau belanja desa diharapkan berpedoman pada prinsip pelaksanaan keuangan desa.

Selanjutnya penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dan catatan atas laporan keuangan.

Serta laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran yang bisa disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran dengan tepat waktu dan bisa dipertanggungjawabkan.

’’Dengan adanya inovasi ini diharapkan dapat mempermudah desa dalam berkonsultasi berbagai permasalahan. Baik terkait pelayanan ataupun pengelolaan keuangan desa agar tepat anggaran dan berdampak bagi masyarakat,’’ jelasnya.

Setelah inovasi ini diterapkan sejak 2023, berhasil mengatasi permasalahan di desa. Terbukti pada 2023 kegiatan yang dilakukan oleh 20 desa di Kecamatan Pacet sebagian besar bisa dipertanggungjawabkan.

’’Dan alhamdulillah, setelah inovasi ini diterapkan mampu menekan adanya laporan hasil evaluasi inspektorat. 90 persen lebih kegiatan di desa-desa mampu dipertanggungjawabkan,’’ tegasnya.

Benar saja, jika sebelumnya penatausahaan pengelolaan keuangan desa belum sesuai ketentuan yang berlaku, kini sudah sesuai.

Begitu juga terkait perencanaan pengelolaan keuangan desa, jika sebelumnya belum sesuai tahapan, antara lain penyusunan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa, saat ini sudah disusun sesuai tahapan.

’’Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa juga begitu. Jika sebelumnya belum sesuai ketentuan, saat ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaporkan tepat waktu,’’ jelas Aprianto.Inovasi TEPAK ABANE ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Perbup Nomor 54 tahun 2020 tentang pelimpahan kewenangan yang diberikan kepada Camat.

Sumber : Jawa Pos Radar Mojokerto

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto